Kemnaker Miliki 2 Program Reguler bagi Pekerja yang Terkena PHK

Sabtu, 09 Mei 2020 | 08:29 WIB
Kemnaker Miliki 2 Program Reguler bagi Pekerja yang Terkena PHK
Menaker, Ida Fauziyah, dalam penyemprotan desinfektan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program reguler yang dilaksanakan, yaitu padat karya produktif dan padat raya infrastruktur. Kali ini programnya tidak seperti umumnya, tapi dialihkan kepada penyemprotan disinfektan di lingkungan industri atau kampung-kampung, yang dilakukan oleh para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, usai melakukan penyemprotan desinfektan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Program padat karya produktif dan padat raya infrastruktur tidak seperti umumnya, tapi dialihkan ke penyemprotan disinfektan di lingkungan industri atau kampung-kampung. Adapun yang melakukannya adalah teman-teman yang terpaksa tidak bisa bekerja karena di-PHK atau dirumahkan,” katanya, Jakbar, Jumat (8/5/2020).

Selain bermanfaat untuk mencegah penyebaran Covid-19, kedua program ini dinilai juga membantu perekonomian pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan.

Baca Juga: Bantu Pekerja yang Di-PHK, Kemnaker Berdayakan Program Padat Karya

Berdasarkan data Kemnaker per 1 Mei, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang.

Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.

"Itu data yang sudah clear, by name dan by adress, serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak,"kata Ida.

Menaker menjelaskan, melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kemnaker. Saat ini, kegiatan ini baru dijalankan di wilayah Jabodetabek mengingat pemerintah masih memberlakukan pembatasan ke luar daerah.

“Untuk program padat karya infrastruktur disesuaikan dengan penanganan dampak Covid-19, diarahkan agar penerimanya itu teman-teman yang di-PHK dirumahkan,” jelasnya.

Baca Juga: Gagal Kerja karena Covid-19, Kemnaker akan Pulangkan PMI ke Kampung Halaman

“Mari kita terus berdoa, semoga pandemi Covid-19 segera berakhir,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI