Suara.com - Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 8 Mei 2020.
Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan.
Selain itu, penerbangan repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika
Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.
Kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.
Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H serta mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2020.
Baca Juga: Mudik Versi Menhub dan Jokowi, PKS: Rakyat Kebagian Bingung dan Mumet Aja