Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini

Kamis, 07 Mei 2020 | 18:00 WIB
Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi membuka kembali layanan semua moda transportasi pada Kamis (7/6/2020) ini. Padahal, sebelumnya semua moda transportasi sempat dilarang membawa penumpang, berbarengan dengan keluarnya larangan mudik untuk mengurangi dampak penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Tetapi kebijakan turunan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memancing kontroversial, karena di sisi lain pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik.

Menanggapi amburadulnya kebijakan pemerintah dalam bidang transportasi saat pandemi Corona, Pengamat Transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengusulkan, agar pemerintah menunjuk deputi transportasi yang khusus ditempatkan dalam Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Adanya deputi transportasi tidak hanya urus masalah boleh tidaknya mudik, akan tetapi persoalan transportasi makin bertambah dan perlu penanganan secara komprehensif, lintas kementerian dan lembaga," kata Djoko saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Transportasi Dibuka Kembali, Ekonom UGM: Tujuan Pemerintah Apa?

Dia mencontohkan, saat sejumlah kepala daerah mengusulkan mensetop operasional KRL Jabodetabek karena ditemukan kasus positif corona dalam transportasi tersebut, pemerintah pusat malah tegas menolaknya.

"Teknis penanganan di lapangan harus seperti apa? Ini yang belum ada," katanya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020. Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.

"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Baca Juga: 7 Mei Hari Ini Seluruh Transportasi Boleh Beroperasi Kembali

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.

Namun, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI