Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2020 | 12:38 WIB
Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah
Pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mulai mengoperasikan moda transportasi Bus Antar Kota Antar Provinsi, AKAP. Hal ini setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali pengoperasian transportasi umum.

Namun, Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengaku sampai saat ini masih kebingungan dengan pengoperasian bus AKAP kembali.

Pasalnya, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas tak mengatur soal pengoperasian transportasi. Harusnya, lanjut Kurnia, ada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang melandasi pengoperasional kembali bus AKAP.

"Mulai beroperasi sebagian. Beroperasi dengan kebingungan. SE gugus tugas tidak mengatur angkutan, PM 25 melarang seluruh moda angkutan beroperasi SE Dari Dirjenhubdat belum turun untuk angkutan umum," ujar Kurnia saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Menhub Buka Kembali Transportasi Umum, Hotman Paris Tak Sabar Dansa di Bali

Menurut Kurnia, saat ini para pengusaha otobus telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk pengoperasian Hari ini.

Ia pun meminta kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera mengeluarkan SE untuk melandasi operasional ini.

"Tadi malam kami masih koordinasi dengan bapak Dirjenhubdat, beliau minta kami menunggu SE dari hubdat. Namun di lapangan sudah resah dan tidak bisa menunggu lagi," ucap Kurnia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.

Dengan begitu, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.

Baca Juga: Dibolehkan Menhub Terbang, Lion Air Pindah ke Terminal 2E Soetta

"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI