Menhub Buka Aktivitas Transportasi, Pengamat: Harusnya 1 Pintu Lewat Satgas

Kamis, 07 Mei 2020 | 10:48 WIB
Menhub Buka Aktivitas Transportasi, Pengamat: Harusnya 1 Pintu Lewat Satgas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berada di Bandara Soetta, Tangerang. (Suara.com/Moh Fadil Djailani).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali membuka seluruh moda transportasi di Indonesia pada hari ini Kamis (7/5/2020) pasca dilakukannya pembatasan armada transportasi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Atas situasi ini kebijakan pengendalian penyebaran virus corona di tanah air menjadi rancu.

Menanggapi hal ini pengamat transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai, seharusnya Menhub tak mengeluarkan statment yang tumpang tindih dan segala urusan terkait Covid-19 harus keluar dari satu pintu.

"Sekarang saya bilang begini, sektoral biar urus bidangnya saja dan biarkan saja Satgas yang ngomong, cukup statement dari Satgas saja, cukup satu pintu," kata Djoko saat dihubungi Suara.com Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Menhub Buka Kembali Transportasi Umum, Hotman Paris Tak Sabar Dansa di Bali

Djoko menuturkan, seharusnya Menhub mengacu saja pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Itu koridornya (PM 25) ikuti saja itu, nah sekarang bicara ada orang dengan kepentingan khusus yang boleh bepergian biar Ketua Satgas saja yang berbicara itu," kata Djoko.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh bepergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.

Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.

"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Dibolehkan Menhub Terbang, Lion Air Pindah ke Terminal 2E Soetta

Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI