Suara.com - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) rencananya akan ditunjuk sebagai penyangga bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang sebelumnya fungsi tersebut merupakan ranah regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dan pengelola ekosistem industri keuangan.
“Kalau Himbara yang menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan, kerja OJK ngapain dong? Ini kan seharusnya OJK yang melakukan bukan Himbara sebagai bank yang diawasi oleh OJK,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, ditulis Kamis (7/5/2020).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara.
Dengan alasan bahwa bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan.
Baca Juga: Gojek dan Grab Dipanggil OJK Terkait Kredit Motor Mitra Pengemudinya
Menurut Andre, saat ini semua negara termasuk Indonesia sedang memasuki masa krisis yang berimbas kepada perekonomian. Hal ini juga berpotensi mengganggu likuiditas bank-bank di Tanah Air.
Untuk mengantisipasi kondisi ini, Presiden sudah akan membantu dengan mengeluarkan Perppu, sehingga tidak ada alasan bagi regulator perbankan untuk tidak melakukan fungsinya dalam menangani kesulitan likuiditas beberapa bank.
Jika bank Himbara melakukan tugas sebagai penyangga likuiditas, lanjut Andre, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Selain itu, lanjut dia, kalau Himbara menjadi penyangga, Andre pun kemudian menanyakan fungsi kontrol dan pengawasan Himbara terhadap perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut.
“Jangan sampai mempertaruhkan Himbara kalau terjadi sesuatu karena harus menjalankan tugas sebagai penyangga,” terang Andre.
Baca Juga: OJK Klaim 110 Leasing Sudah Berlakukan Penundaan Bayar Kredit
Andre mengemukakan, daripada OJK melempar tanggungjawab kepada bank Himbara, Sebaiknya otoritas dapat menjalankan opsi untuk menggunakan uang iuran perbankan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saat ini saldo iuran perbankan mencapai sekitar Rp 128 triliun di LPS. Ini bisa untuk membantu mengatasi likuiditas beberapa bank. Toh, itu iuran perbankan yang memang ditujukan untuk digunakan saat terjadi krisis. Dan sekarang kan memang sedang krisis, jadi bisa memanfaatkan dana itu. Lagipula, mekanisme penggunaannya sudah ada di LPS sehingga bisa dipakai sebagai opsi untuk penyelamatan bank,” tegas Andre.