Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan tarif listrik tidak alami kenaikan di tengah pandemi Virus Corona. Adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening pada bulan sebelumnya.
Hal ini disebabkan PLN tertib melakukan kebijakan protokol physical distancing, yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung. Lantaran itu, tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik tiga bulan terakhir, yakni Desember 2019, Januari 2020 dan Februari 2020.
Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata seama tiga bulan).
Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan april dan ditagihkan pada rekening bulan Mei.
Baca Juga: Alasan Tak Bisa Cek Meteran Listrik karena Corona, PLN Dikritik Ombudsman
"Untuk tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang ter-pending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari," ujar Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
"Kami pastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik. Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," tambah Made.
Dalam hal ini, PLN telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123. Hingga Rabu (06/5/2020), Khusus di DKI Jakarta, PLN telah menangani 2.200 pengaduan dari 2.998 pengaduan yg masuk.
Tidak hanya itu, petugas di lapangan siap mendatangi rumah pelanggan apabila ditemukan ketidakwajaran tagihan.
"Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73 persen pengaduan telah diselesaikan. Dari 2200 yg sudah diselesaikan, 94 persen data nya sesuai dengan pemakaian pelanggan dibuktikan dengan stand meter pelanggan sesuai dengan data kWh meter PLN yang tertera disistem PLN," kata General Manager Unit Induk Distribusi Jakarta Ikhsan Ahsaad.
Baca Juga: Tagihan Listrik Membengkak Imbas WFH, PLN Pastikan Tarif Tak Naik
Selain itu, riwayat pemakaian listrik juga dapat dilihat melalui Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel dan website www.pln.co.id.