Suara.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 terkait kriteria dan syarat masyarakat yang diperbolehkan bepergian di masa larangan mudik.
Surat yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya SE tersebut untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Corona dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.
Adapun dalam SE terdapat tiga kriteria pengecualian masyarakat yang dibolehkan bepergian. Pertama, masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
Baca Juga: Buka Kembali Transportasi, Yunarto: Menhub Alumni Corona yang Lupa Sejarah
- Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
- Pelayanan, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
- Pelayanan kesehatan
- Pelayanan kebutuhan dasar
- Pelayanan pendukung kebutuhan dasar
- Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, kriteria masyarakat yang dibolehkan yaitu pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Ketiga masyarakat yang dibolehkan yaitu repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan tertentu ke negara asal.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas dia.
Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.
Baca Juga: Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan dengan mudik," tutup Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini.