Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memperbolehkan masyarakat yang berkebutuhan khusus atau keperluan khusus untuk bepergian di masa larangan mudik. Rencananya, kebijakan itu akan diterapkan pada besok 7 Mei 2020.
Lantas apa saja, kriteria-kriteria masyarakat berkebutuhan khusus yang dibolehkan bepergian?
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Menhub menjelaskan, masyarakat yang berkebutuhan khusus itu adalah masyarakat yang memiliki tugas pekerjaan penting yang diharuskan untuk bepergian.
Selain itu, masyarakat yang memiliki peringatan tertentu atau mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria masyarakat berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga
"Orang-orang berkebutuhan khusus ada orang tua sakit, anak nikah. Kalau pekerja boleh," ujar Menhub dalam raker di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut Menhub, di Jakarta sendiri terdapat 10.000 pekerja yang direkomendasikan bepergian di masa larangan mudik.
Tentu saja, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa bepergian.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes, bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas Menhub.
Baca Juga: Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
Selain itu, Menhub menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan bepergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masing-masing.
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterpretasikan dengan mudik," tutup Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini.