Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut masyarakat yang boleh bepergian di masa pelarangan mudik tak diperkenankan untuk membawa keluarga.
Ia menegaskan, masyarakat yang boleh bepergian khusus menjalankan tugas kantor atau negara.
"Kalau kita pulang sama keluarga engga boleh. Saya pergi saya liat LRT engga ada kepentingan istri dan anak saya, kepentingan saya," ujar Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, lanjut Menhub, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.
Baca Juga: Menhub Bolehkan Pejabat ke Daerah Saat Larangan Mudik, DPR: Allahu Akbar!
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterpretasikan dengan mudik," jelas dia.
Sebelumnya, dalam raker tersebut Anggota Komisi V Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri sempat menanyakan Menteri Perhubungan bahwa apakah dimungkinkan untuk membawa sanak keluar.
"Ini Apakah Anggota bisa membawa keluarga. Kadang-kadang anggota ini kalau mau dinas keluarganya mau ikut. Kalau bisa ya," ucap Tamanuri.