Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau masih ada pemerintah daerah yang belum melakukan penyesuaian relokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam penanganan virus corona.
Kendati begitu, Kemenkeu tak merinci pemerintah daerah (pemda) mana saja yang belum menyesuaikan APBD untuk penanganan virus mematikan asal China itu.
"Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangannya, seperti ditulis, Minggu (3/5/2020).
Menurut Rahayu, pemda diwajibkan untuk melakukan penyesuaian APBD. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu).
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, APBD 2020 Jakarta Sudah Terpotong 53 Persen
Kemudian, kewajiban penyesuaian APBD tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri," tutur Rahayu.
Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan bagi Pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud.
"Kemudian, bagi Pemda yang Laporan Penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut diatas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," imbuh Rahayu.
Apabila Pemda telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020.
Baca Juga: Jokowi Minta APBN dan APBD Disunat untuk Wabah Virus Corona
Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.