Suara.com - Pemerintah mencatat ada 1,7 juta orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sepanjang pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Tadi direkonsiliasi data ketengakerjaan. Jumlah tenaga kerja yang di-PHK 375 ribu, total yang dirumahkan 1,4 juta orang jadi 1,7 juta secara total," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (31/4/2020) kemarin.
Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan topik "Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan" yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui "video conference".
Jumlah tersebut masih ditambah dengan 314.833 orang pekerja sektor informal yang juga terdampak COVID-19.
Baca Juga: Buruh Perempuan: PHK Massal Akibat Corona Bisa Menaikkan Angka KDRT
"Data ini adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk diverifikasi, selain dengan Kemenaker juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Airlangga.
Para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan itu akan dimasukkan ke dalam Prgram Kartu Prakerja secara bertahap.
"Dimasukkan secara bergelombang dalam 4-5 minggu ke depan. Kartu Prakerja yang sudah mendaftar untuk registrasi mencapai 9 juta orang dan sudah mendapatkan saldo itu ada gelombang pertama dan kedua sebanyak 456 ribu user, terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan," ungkap Airlangga.
Sebanyak 18 persen penerima manfaat Kartu Prakerja memilih untuk menerima insentif melalui bank dan sisanya 72 persen menggunakan "e-wallet" atau "e-money".
Airlangga juga membantah mengenai informasi 13 juta pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Ribuan Karyawan Pabrik Sepatu Kena PHK Massal
"Tidak benar 13 juta seluruhnya dirumahkan, bukan demikian yang benar adalah ada 4 juta tenaga kerja yang bekerja di perusahaan yang perusahaanya mendaftarkan izin operasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tapi industri di luar PSBB tetap dapat beroperasi dan tidak memerlukan izin operasi," tegas Airlangga.