Corona, 116.705 Perusahaan Minta Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 30 April 2020 | 20:02 WIB
Corona, 116.705 Perusahaan Minta Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sebanyak 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan karena terdampak pandemi Corona.

"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ada 116.705 perusahaan yang terdampak covid meminta relaksasi," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (30/4/2020).

Relaksasi diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen selama 3 bulan. Bahkan kata dia, pemotongan iuran bisa diperpanjang kemungkinan selama 3 bulan ke depan.

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ucap dia.

Baca Juga: Karung Beras Bansos Corona di Banten Ditempel Foto Gubernur Wahidin Halim

Tak hanya itu, Airlangga menuturkan total iuran relaksasi Jamsostek yakni sebesar Rp 12,4 Triliun. Karena itu pemerintah akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi Jamsostek.

"Fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak Rp 2,6 Triliun jaminan kematian Rp 1,3 Triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan dan besarnya Rp 8,74 Triliun jadi dengan relaksasi Jamsostek melalui RPP rancangan peraturan pemerintah jumlahnya sebesar 12,36 triliun," ucap Airlangga.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pihaknya akan melakukan rapat dengan kementerian terkait aturan relaksasi pembayaran Jamsostek.

"Kami akan melakukan rapat anatar kementerian selanjutnya proses adminsitrasi di kemenkumham mudah-mudahannya tadi dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," ucap Ida.

Ida menuturkan substansi yang diatur dalam RPP yakni penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan kerja) kemudian JKM (Jaminan Kematian) dan jaminan pensiunan.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Pantau Orang Tanpa Gejala Corona Pakai Drone

"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKM, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak masuk dalam program relaksasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI