Penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp 105,7 triliun.
Penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp 165,48 triliun.
Total kedua penundaan angsuran tersebut adalah sebesar Rp 271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan.
Koperasi yang belum mendapat akses UMi diperkirakan jumlahnya 1,7 juta debitur. Nasabah LPDB 30.000. UMKM yang menjadi merchant online platform 3,7 juta. UMKM di Pemda, nelayan sebanyak 6,29 juta orang juga akan dapat subsidi bunga 6 persen dari pemerintah. Total outstanding dari kategori ini adalah Rp 16,3 triliun dan penundaannya Rp 13,8 triliun.
Program ini bisa dilakukan karena Perppu No.1 Tahun 2020 terutama pasal 11 untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Ekonomi Indonesia Kuartal II Nyungseb