Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian skema subsidi bunga untuk dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak Covid-19 demi membantu para Usaha kecil yang terdampak Covid-19.
"Fasilitas 3 bulan pertama bunga dibayar pemerintah 6 persen, 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3 persen" jelas kata Sri Mulyani.
Ini berlaku untuk kredit UMKM yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan termasuk kredit motor roda dua sebanyak 6,76 juta debitur.
Subsidi tersebut juga berlaku untuk peminjam mikro di bawah Rp 500 juta yang dianggap setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ada 28,3 juta rekening atau nasabah.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Ekonomi Indonesia Kuartal II Nyungseb
"Dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga," tegasnya.
Kemudian, untuk debitur pinjaman Rp 500 juta-Rp 10 miliar yang restrukturisasi, pemerintah berikan 3 bulan pertama bantuan bunga 3 persen, tiga bulan kedua bantuan bunga 2 persen.
"Ini untuk debitur Usaha Kecil Menengah yang kreditnya sampai dengan Rp 500 juta dan untuk kredit menengah yang kreditnya antara Rp 500 juta-Rp 10 miliar," terangnya.
Menkeu melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah.
Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah 8,33 juta debitur sama skemanya dengan pinjaman di bawah Rp 500 juta.
Baca Juga: Sempat Trending di Twitter, Akun Instagram Sri Mulyani Diserbu Netizen
Sedangkan untuk Ultra Mikro (UMi) yang pinjamannya Rp 5-10 juta atau di bawah itu, termasuk kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, juga akan mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6 persen.