BPH Migas Rumuskan Tarif Pengangkutan Gas

Kamis, 30 April 2020 | 18:38 WIB
BPH Migas Rumuskan Tarif Pengangkutan Gas
Ilustrasi Pipa gas (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, sesuai dengan pernyataan dari Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi.

Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi. Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yg mendapat fasilitas penurunan harga.

Selain itu Badan usaha juga mengusulkan perlu penyelarasan ketentuan pada Permen dan Kepmen dengan peraturan terkait lainnya, serta perlu adanya kejelasan atas beberapa ketentuan pada Permen dan Kepmen misalnya mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya.

Baca Juga: Harga Gas Turun, PGN Bakal Merugi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI