Suara.com - Presiden Joko Widodo atua Jokowi meminta jajarannya memastikan program stimulus ekonomi yang diputuskan pemerintah bisa meringankan pekerja formal yang berjumlah 56 juta.
Hal ini dikatakan Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) tentang mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan melalui video conference di Istana Kepresidenan, Kamis (30/4/2020).
"Untuk Pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, saya juga minta dipastikan skema program yangg meringankan beban mereka," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan program stimulus ekonomi untuk para pekerja di sektor formal telah disiapkan pemerintah. Program tersebut diantaranya insentif pajak, relaksasi pembayaran iuran BPJS serta keringan dalam pembayaran kredit atau pinjaman.
Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Sepatu Adidas di Tangerang Dipecat saat Wabah Corona
"Insentif pajak sudah, kemudian relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman. Saya kira ini sebuah scheme yang sangat baik," ucap dia.
Karena itu Kepala Negara itu mengingatkan jajarannya, agar program stimulus ekonomi tersebut segera diimplementasi dan tepat sasaran.
"Sekali lagi ini tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul bisa tepat sasaran," katanya.
Pemerintah telah menggelontorkan beberapa stimulus untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Corona.
Di antaranya yakni penundaan pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur selama 6 bulan.
Baca Juga: Hari Buruh atau May Day Akan Dirayakan Seperti Ini