Hari Buruh atau May Day Akan Dirayakan Seperti Ini

Kamis, 30 April 2020 | 15:01 WIB
Hari Buruh atau May Day Akan Dirayakan Seperti Ini
Ilustrasi ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Patung Kuda. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei akan dirayakan secara berbeda dari perayaan-perayaan sebelumnya akibat wabah corona (Covid-19).

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan gabungan tiga konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) akan melakukan peringatan May Day atau Hari Buruh dengan aksi sosial.

MPBI juga sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh jajaran dengan total 40 Federasi Serikat Pekerja untuk melaksanakan kegiatan sosial dalam merayakan May Day atau Hari Buruh.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, aksi May Day atau Hari Buruh tahun ini akan dilaksanakan berbeda. Menurutnya, akan banyak aksi kegiatan sosial yang akan dilakukan.

Baca Juga: Jadwal FSPMI Demo Virtual saat Hari Buruh 1 Mei Besok

"Kami ingin membuktikan bahwa buruh bukan hanya jago demo tapi juga punya rasa empati dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama," ujar Andi Gani kepada wartawan lewat video conference di Jakarta, ditulis Kamis (30/4/2020).

Andi Gani mengungkapkan, ada banyak ragam kegiatan diantaranya membagikan ribuan Alat Pelindung Diri (APD) ke beberapa rumah sakit di Jabodetabek. Lalu, ada pembagian handsanitizer ke rumah sakit dan masyarakat pada saat perayaan Hari Buruh.

"Nanti kami akan bergerak serentak. Di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan lainnya untuk membagikan ribuan APD. Bukti bahwa buruh peduli tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Andi Gani, di Hari Buruh akan ada kegiatan penggalangan dana sosial bagi buruh yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Andi Gani mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan sampai wabah Covid-19 ini selesai.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh 1 Mei Besok Sumbangkan APD ke Tenaga Medis Corona

Namun, Andi Gani meminta RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan itu disusun ulang dengan melibatkan semua pihak termasuk buruh. Terutama draft pasal yang merugikan buruh harus dibahas dari awal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI