Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kelas ekonomi.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti dikutip dalam KM itu, kenaikan TBA tiket pesawat ini mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang lesu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kenaikan TBA tiket pesawat ini juga hanya sementara selama masa PSBB diterapkan. Kenaikan TBA ini juga bukan harga final tiket pesawat.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Naikkan Tiket Pesawat Diprotes Pengamat Penerbangan
TBA tiket pesawat akan ditambah PPn, biaya asuransi, Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.
Selain TBA, tarif batas bawah (TBB) juga alami kenaikan. Sebelumnya, TBB tiket pesawat dipatok sebesar 35 persen dari TBA, tapi kini naik menjadi 50 persen dari TBA.
Kenaikan TBA dan TBB tiket pesawat ini mulai berlaku sejak diundangkan pasa 22 April 2020.
Adapun, besaran kenaikan TBA tiket pesawat bermacam-macam sesuai dengan rute penerbangan. Misalnya TBA pada rute Jakarta-Denpasar yang naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp 1.431.000 menjadi Rp 2.862.000.
Tak hanya itu, rute Jakarta-Yogyakarta (YIA) juga alami kenaikan dua kali lipat dari Rp 848.000 menjadi Rp 1.696.000.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Beri 1.000 Tiket Pesawat Gratis Untuk WNI di China?
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, alasan untuk kenaikan tiket pesawat itu menyusul ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam aturan PSBB itu, ada Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sehingga perlu penyesuaian tarif batas atas pada tiket pesawat.
"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," kata Novie.