PTPN II Dianggap Bermain Harga Gula, Ini Pembelaan Kementerian BUMN

Kamis, 30 April 2020 | 08:45 WIB
PTPN II Dianggap Bermain Harga Gula, Ini Pembelaan Kementerian BUMN
Ilustrasi gula. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Pangan menemukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga bermain-main dengan harga gula. BUMN tersebut yaitu PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II.

PTPN II dianggap melakukan pelalangan gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Atas penemuan itu, Kementerian BUMN pun melakukan pembelaan terkait praktek pelelangan gula rafinasi itu. Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga menjelaskan, bahwa pelelangan gula rafinasi yang dilakukan PTPN II hanya 5.000 ton.

Sehingga, menurut Arya cukup aneh jika pelelangan hanya 5.000 ton tapi kebutuhan gula 3 juta ton per tahun bisa mempengaruhi harga gula di pasaran.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Diserang Hoaks Terkait Pencemaran Nama Baik

"Tapi jangan lah terlalu mengada-ada gitu, bahwa 5 ribu ton bisa mempengaruhi yang membuat harga menjadi Rp 17 ribu, itu terlalu mengada-ada," ujar Arya kepada wartawan seperti ditulis Kamis (30/4/2020).

Arya melanjutkan, pelelangan gula rafinasi oleh PTPN II dilakukan secara terbuka. Kemudian, gula tersebut setelah dilelang masih berada di gudang PTPN II.

Apalagi, setelah tercapai harga lelang Rp 12.900, PTPN II langsung bersurat kepada Kementerian Perdagangan agar pelelangan itu tak dipenuhi karena harga jauh di atas Harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp 12.500.

"Kenapa mereka melakukan hal seperti ini, kalau mereka tidak menyurati ke Kemendag dan Kementeriam BUMN, kalau mereka mengembalikan ke harga HET nanti dikatakan bahwa PTPN menjual gulanya itu di bawah harga tender, nanti dibilang lagi kalau itu merugikan negara," tutur dia.

"Nah jadi mereka tadi sudah kirim surat ke kita bahwa memberitahukan mereka akan menjual gula di bawah HET sehingga dengan surat tersebut nantinya ketika ada temuan bahwa mereka menjual di bawah harga tender mereka engga terkena dikatakan merugikan negara, itu pertimbangan PTPN," pungkas dia.

Baca Juga: Komisi VI Dorong BUMN Antisipasi Kelangkaan Pangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI