Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sangat terpukul adanya pandemi Virus Corona yang membuat penerbangan dilarang untuk sementara. Perusahaan penerbangan milik negara ini terutama, terpukul dari sisi arus kas perseroan.
Sampai-sampai dalam rangka penghematan, maskapai pelat merah itu menunda pembayaran pihak ketiga, salah satunya kepada karyawan.
"Pertama, kami tunda pembayaran kepada pihak ketiga, Garuda punya kewajiban yang cukup besar. Karena model kita, kalau ada masalah di Garuda pasti akan ada masalah di GMF, ACS, aerotrans, dll," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam Rapat Dengar Pendapatan dengan Komisi VI di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
"Ini magnitude total hampir 25 ribu karyawan sehingga kami harus pastikan Garuda tetap berlangsung sehingga kami tunda pembayaran kepada pihak ketiga," katanya.
Baca Juga: Resmi! Garuda Indonesia Stop Penerbangan ke Daerah PSBB Corona Mulai Sabtu
Selain itu, lanjut Irfan, perseroan juga telah melakukan efisiensi dengan memotong gaji dan tunjangan direksi, komisaris hingga pegawai.
"Kami melakukan efisiensi produksi penundaan pembayaran gaji karyawan, direksi, hingga komisaris. Lalu insentif tahunan dan tunjangan," ucap dia.
Sebelumnya, Maskapai Garuda Indonesia melakukan pemotongan gaji para Direksi hingga karyawan di semua level. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.
Sementara, besaran gaji yang dipotong meliputi:
- Direksi dan Komisaris dipotong 50 persen
- Vice President, Captain, First Officer, dan Flight Service Manager dipotong 30 persen
- Senior Manager dipotong 25 persen
- Flight Attendant, Expert dan Manager dipotong 20 persen
- Duty Manager dan Supervisor Dipotong 15 persen
- Staff dan Siswa Dipotong 10 persen
Baca Juga: Alasan Garuda Indonesia Potong Gaji Direksi, Komisaris Hingga Karyawan