Skema kedua adalah intensif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memunyai omzet pendapatan di bawah 4,8 miliar dalam setahun.
Dalam hal ini, Jokowi mengklaim jika pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM daeu 0,5 persen menjadi 0 persen.
"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020," jelasnya.
Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai macam program.
Baca Juga: Wirausaha BRILIAN, Kemudahan bagi Pelaku UMKM Kembangan Usaha dari BRI
Mulai dari penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) dan PNM Mekaar.
Selain itu, penundaan angsuran dan subsidi juga ditujukan bagi usaha mikro yang menerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Selanjutnya ditujukan pula bagi penerima modal dari beberapa kementerian.
"Ini saya lihat banyak sekali ada LPM UKP ini lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan, BLU pusat pembiayan pengelolaan hutan dan calon petani calon lokasi di kementan. Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas utk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda," ucap Jokowi.
Skema keempat, kata Jokowi, adalah perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.
jokowi menyebut, bantuan itu harus dirancang secara benar agar UMKM merasakan program darurat semacam itu.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, LPDB Restrukturisasi Kredit Koperasi dan UMKM
"Data yang saya miliki ini ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Kemudian di luar itu 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan," paparnya.