Suara.com - Di tengah lesunya perekonomian dunia akibat adanya pandemik Covid-19, beberapa sektor di Indonesia masih mengalami pertumbuhan positif.
Lantaran itu, pemerintah menyiapkan beberapa program untuk mempertahankan perekonomian nasional. Langkah yang diambil salah satunya melalui subsidi bunga.
“Atas saran Bapak Presiden maka pemerintah melakukan subsidi bunga kredit,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi keterangan pers Rapat Terbatas Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM pada Rabu (29/4/2020).
Pemerintah bakal melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit. Kreditur dengan nilai kredit di bawah Rp 500 juta mendapatkan 6 persen di 3 bulan pertama dan 3 persen di 3 bulan kedua.
Baca Juga: Kementan Gencar Sosialisasi Penyerapan Kredit Usaha Rakyat
“Itu untuk kredit usaha rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 sampai Rp 500 juta,” katanya.
Kreditur dengan nilai kredit lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada 3 bulan pertama dan 2 persen di 3 bulan kedua.
“Kemudian untuk kredit di bawah Rp 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6 persen 6 bulan."
Pemerintah juga menyiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro untuk aktif mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar.
“Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada Rp 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar Rp 550 ribu."
Baca Juga: Kredit Usaha Rakyat Alat Pertanian dari Kementan Bantu Memperluas Usaha
Terkait dengan program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan bahwa Pemerintah akan menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja. Pihaknya menyatakan, apabila 60 persen membutuhkan maka Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap.