Suara.com - Peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei mendatang akan dilakukan berbeda dengan perayaan-perayaan sebelumnya akibat wabah corona (Covid-19).
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan gabungan tiga konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) akan melakukan peringatan May Day dengan aksi sosial.
MPBI juga sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh jajaran dengan total 40 Federasi Serikat Pekerja untuk melaksanakan kegiatan sosial dalam merayakan May Day.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, aksi May Day tahun ini akan dilaksanakan berbeda. Menurutnya, akan banyak aksi kegiatan sosial yang akan dilakukan.
Baca Juga: Kena PHK saat Wabah Corona, Buruh Pabrik di Bandung Terpaksa Jadi PSK
"Kami ingin membuktikan bahwa buruh bukan hanya jago demo tapi juga punya rasa empati dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama," ujar Andi Gani kepada wartawan lewat video conference di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Andi Gani mengungkapkan, ada banyak ragam kegiatan diantaranya membagikan ribuan Alat Pelindung Diri (APD) ke beberapa rumah sakit di Jabodetabek. Lalu, ada pembagian handsanitizer ke rumah sakit dan masyarakat.
"Nanti kami akan bergerak serentak. Di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan lainnya untuk membagikan ribuan APD. Bukti bahwa buruh peduli tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Andi Gani, kegiatan penggalangan dana sosial bagi buruh yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Andi Gani mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan sampai wabah Covid-19 ini selesai.
Baca Juga: Marak PHK Imbas Corona, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan saat May Day
Namun, Andi Gani meminta RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan itu disusun ulang dengan melibatkan semua pihak termasuk buruh. Terutama draft pasal yang merugikan buruh harus dibahas dari awal.