Suara.com - Dua orang oknum wartawan diduga pelaku pemerasan terhadap karyawan PTPN III Gunung Pamela terpaksa harus diciduk polisi.
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Ramadhani mengatakan, awalnya pelaku MH (40) menghubungi seorang pegawai PTPN III Gunung Pamela bernama Ibnu dan meminta uang tunai Rp 30 juta.
Ibnu lalu menyampaikan permintaan MH kepada Seno Aji sebagai Manager Kebun PTPN III Kebun Gunung Pamela. Selanjutnya, permintaan MH disetujui oleh pihak perkebunan.
“Uang tersebut sebagai tebusan agar MH tidak membuat pemberitaan yang tidak benar atau buruk tentang kinerja pimpinan perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela,” katanya, ditulis Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Berkas Lengkap, 2 Petinggi PTPN Bakal Disidang Terkait Suap Distribusi Gula
Pada Senin (27/4/2020), katanya, MH dan rekannya SU (50) menemui Ibnu untuk mengambil uang Rp 30 juta tersebut di Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela, Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Merasa keberatan dengan ulah keduanya, pihak Kebun sudah terlebih dahulu membuat laporan ke Polisi sebelum uang tersebut diserahkan.
Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap kedua pelaku saat terjadi penyerahan uang.
Selain pelaku, katanya, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 30 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, satu unit mobil Datsun warna putih BK 1709 WF dan 4 unit HP.
“Keduanya masih diperiksa pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "2 Oknum Wartawan Diangkut ke Kantor Polisi Karena Memeras PTPN III Pamela"