Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, solusi yang tepat untuk menyelamatkan perusahaan adalah dengan dialog sosial antara pegawai dan pengusaha. Kedua belah pihak diharapkan bisa saling memahami dan mampu mencari solusi terbaik menghadapi dampak Covid-19.
“Solusinya adalah dialog sosial antara pekerja dan perusahaan, sebagaimana yang selama ini Kemnaker kampanyekan. Kedua pihak harus saling terbuka akan kondisi yang terjadi. Asal saling terbuka, dalam kondisi seperti saat ini, masing-masing akan memahami,” katanya, saat menerima audiensi HRD media televisi di Jakarta, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Menaker menjelaskan, ada sejumlah langkah yang dapat diambil perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), diantaranya melakukan efisiensi biaya produksi, mengurangi upah di tingkat manajerial dan direksi, mengurangi waktu kerja seperti jam kerja, hari kerja, dan waktu kerja lembur, atau merumahkan sementara waktu pekerja secara bergantian.
“Kami sangat memahami kondisi yang dialami industri media saat ini. Namun sekali lagi, Kemnaker berharap tidak terjadi PHK. PHK adalah cara terakhir setelah berbagai cara sudah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.
Baca Juga: Program Padat Karya, Kemnaker Beri Bantuan Kegiatan Wirausaha pada Pekerja
Selama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbuka untuk berdialog dengan pengusaha dan pekerja terkait dengan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan dan melakukan pendampingan, konsultasi yang dibutuhkan pengusaha dan pekerja.
Menaker menambahkan, pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana Rp 405 triliun untuk menangani pandemi Covid-19. Jumlah tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta dukungan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah juga tengah menyiapkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan insentif dan relaksasi ini, kami berharap teman-teman pengusaha tetap survive, sehingga THR tetap dibayarkan, begitupun PHK dapat dihindarkan,” ujarnya.(*)
Baca Juga: Bantu Pekerja yang Di-PHK, Kemnaker Berdayakan Program Padat Karya