"Mereka yang terdampak berhak mengajukan penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga. Besaran dan jangka waktu nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) termasuk dengan kebijakan perbankan."
"Sekarang sedang finalisasi rancangan PP-nya karena harus kordinasi antara Kemenkeu, OJK, BI, lalu harus inventarisasi jumlah tunggakan, profil debitor, termasuk kolektabilitas, lalu besarannya berapa. Sehingga bisa dibuat berbagai skema. Lalu ini juga melibatkan LPS, Jamkrindo, Askrindo untuk jaminan kredit."
"Tapi diharapkan bulan Mei bisa selesai. Mudah-mudahan tidak sampai Lebaran, pertengahan Mei kemungkinan selesai sehingga perusahaan bisa segera tertolong, termasuk individual."
Kemudian, stimulus moneter yang diberikan juga berupa pinjaman lunak kepada para pengusaha agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencegah pemecatan.
Baca Juga: Nasib Pedagang Keliling Saat PSBB, Bawa Pulang Rp 20 Ribu untuk Keluarganya
Ketiga adalah pemberian bantuan sosial bagi masyarakat Indonesia yang terdampak virus corona, termasuk di sektor transportasi seperti para supir, kondektur dan kernet.
"Dimohon teman-teman di lapangan proaktif mendaftar agar dapat bantuan, jangan sampai tidak masuk dalam daftar."