"Angkutan seperti TransJakarta, TransSemarang, TransJateng tidak masalah karena sudah dianggarkan satu tahun di awal. Di sisi lain ada hikmahnya agar angkutan umum itu ke depan menggunakan skema buy the service agar pemerintah tidak pusing," katanya.
Skema buy the service adalah sistem pembelian layanan oleh pemerintah dari pihak swasta.
Berdasarkan data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dikutip dari MTI Pusat, saat ini terdaftar 346 perusahaan AKAP, 56 angkutan travel atau AJAP dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang dipecat sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia, seperti yang tertulis dalam rilis MTI Pusat.
Baca Juga: Nasib Pedagang Keliling Saat PSBB, Bawa Pulang Rp 20 Ribu untuk Keluarganya
"Ratusan perusahan otobus terancam terpuruk bahkan gulung tikar, jumlah pekerja transportasi umum yang di-PHK akan terus bertambah, jangan sampai itu terjadi," katanya.
Pemerintah: Tiga stimulus bantuan
Pemerintah akan mengeluarkan tiga stimulus bantuan bagi masyarakat maupun pengusaha yang terdampak akibat virus corona, termasuk pengusaha transportasi.
Pertama adalah stimulus fiskal bagi pegawai atau karyawan, termasuk di sektor transportasi. Artinya, pegawai akan mendapat gaji penuh karena tidak dipotong pajak.
"Lalu stimulus fiskal untuk perusahaan yaitu berhak mendapatkan keringanan angsuran pajak penghasilan bulanan, bisa sampai Rp0 jika proyeksi pada 2020 akan rugi. Bisa diajukan permohonan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Baca Juga: PSBB Diterapkan, Mengapa Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi?
Kedua adalah stimulus finansial atau moneter berupa relaksasi kredit bagi para wajib bayar baik bagi perorangan maupun perusahaan, termasuk sektor transportasi.