Pemerintah Tambah Kategori Industri Penerima Keringanan Pajak Imbas Corona

Selasa, 28 April 2020 | 16:06 WIB
Pemerintah Tambah Kategori Industri Penerima Keringanan Pajak Imbas Corona
Ilustrasi pajak (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur atau pengolahan yang dianggap paling terdampak Covid-19 melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Wabah Virus Corona.

Dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, ke 19 sektor industri tersebut diberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21 karyawannya yang berpenghasilan paling tinggi Rp 200 juta pertahun, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon 30 persen untuk angsuran bulanan PPh pasal 25, restitusi dipercepat dengan treshold yang naik dari Rp 1 miliar ke Rp 5 miliar.

Selain itu, pemerintah juga sedang memfinalkan industri lain yang juga terdampak COVID-19 agar diberi insentif yang sama.

"19 sektor pengolahan diberikan insentif berupa PPh Pasal 21 karyawannya ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, setoran bulanan angsuran PPh pasal 25 diberi diskon 30 persen, restitusi dipercepat dengan treshold dinaikkan dari Rp 1 miliar ke Rp 5 miliar. Saat ini kami sedang finalisasi sektor-sektor lain yang akan diberikan insentif serupa," kata Suryo, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Hapus Denda Telat Bayar Pajak Selama PSBB Corona

Ia melanjutkan, mulai tahun 2020 berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dikurangi atau diturunkan dari 25 persen di tahun 2020 menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021.

Untuk tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan turun menjadi 22 persen.

Ia mengimbau agar WP Badan yang ingin menikmati potongan pajak hingga 22 persen di tahun 2022 dan seterusnya untuk segera melaporkan pajaknya karena perhitungan ini akan dimulai sejak masa pajak bulan April tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI