Anies Baswedan Hapus Denda Telat Bayar Pajak Selama PSBB Corona

Selasa, 28 April 2020 | 13:02 WIB
Anies Baswedan Hapus Denda Telat Bayar Pajak Selama PSBB Corona
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengurangan juga berlaku pada pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Lebih lanjut, sebagai alternatif pembayaran pajak daerah, seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan bank-bank seperti Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP.

Pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti, Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay.

Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Baca Juga: DJP Banjir Curhatan Pengusaha yang Minta Keringanan Pajak

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini," kata Edi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI