Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan para pebisnis ikut menaiki pesawat dalam penerbangan komersil. Tetapi, tak semua pebisnis bisa ikut dalam penerbangan komersil.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan hanya pengusaha berkaitan dengan pangan dan logistik yang diperbolehkan naik pesawat dalam penerbangan komersil.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita dalam keterangannya, seperti ditulis Selasa (28/4/2020).
Menurut Adita, diperbolehkan para pebisnis mengikuti penerbangan sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mana angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Tutup Jalan Tikus untuk Mudik Lebaran 2020
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan para pebisnis menggunakan pesawat selama larangan mudik diterapkan.
Tetapi, para pebisnis tersebut harus melewati protokol kesehatan telah ditetapkan oleh Gugus Tugas penanganan Covid-19.
"Tadi ada chat dari pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang monggo tapi protokol kesehatan harus tepat. Oke kami hanya sarankan hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol kesehatan bukan di kami. Kami minta Pak Doni (Ketua Gugus Tugas) mengatur itu. Jangan Kami nanti dikira bisnis," kata Menhub Budi Karya.
Namun Budi Karya menegaskan, warga diperbolehkan naik pesawat dalam rangka berbisnis saja. Jangan sampai, nanti warga bisa tetap mudik tapi berkedok perjalanan bisnis.
Baca Juga: Kemenhub Sebut Maskapai Tak Wajib Refund Tiket dengan Dana Tunai