Cegah Alih Fungsi Lahan, Salah Satu Cara Hindari Krisis Pangan

Selasa, 28 April 2020 | 08:00 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan, Salah Satu Cara Hindari Krisis Pangan
Ilustrasi sawah. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dampak pandemi Covid-19 tak hanya menyebabkan resesi ekonomi, tapi juga berpotensi mengarah pada krisis pangan global. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) pun telah memperingatkan masalah ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam berbagai kesempatan juga selalu menyinggung terkait kemungkinan krisis pangan dunia.

Peneliti agraria, Iqra Anugrah menilai, dampak pandemi Virus Corona (Covid-19) patut diwaspadai bersama. Korban pertamanya pasti adalah kelas menengah ke bawah, khususnya terkait kebutuhan pangan.

"Dari perspektif agraria, dampak pandemi Covid-19 memang mengkhawatirkan. Krisis pangan akan terjadi, dan yang akan terdampak adalah lapisan-lapisan yang paling rentan dari masyarakat, seperti kelas menengah ke bawah dan kelompok-kelompok minoritas di perkotaan," kata Iqra.

Baca Juga: Kementan Siapkan 45 Ton Beras Per Bulan untuk Dukung ATM Pertanian

Menurut peneliti di Pusat Kajian Asia Tenggara Universitas Kyoto Jepang ini, langkah mitigasi guna mencegah krisis pangan mutlak dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan mencegah alih fungsi lahan, meskipun tidak cukup dengan itu saja.

"Mencegah alih fungsi lahan sangat penting, tapi tidak cukup itu. Selain itu, yang harus didorong adalah pembangunan sektor agraria yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, alih-alih sekadar pasar," kata Iqra, yang juga peneliti di LP3ES ini.

Menurutnya, yang juga harus didorong lebih lanjut adalah agenda redistribusi lahan, serta penyelesaian konflik-konflik agraria. 

"Terakhir, pemerintah juga perlu mengakomodir pola kepemilikan lahan yang bersifat komunal agar dikelola oleh organisasi dan komunitas rakyat di pedesaan," sambungnya.

Iqra juga menyarankan agar pemerintah segera mengawasi dan menghentikan praktik spekulasi lahan yang dilakukan oleh bisnis skala besar yang cenderung terjadi di tengah masa krisis. Hal ini semata agar tidak ada alih fungsi lahan besar-besaran saat krisis terjadi.

Baca Juga: Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan

Selain itu, pemerintah juga perlu menggandeng komunitas rakyat dalam menghadapi ancaman krisis pangan di tengah pandemi ini. Gotong royong antar elemen penting guna memastikan tidak ada yang kekurangan pangan di masyarakat.

"Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan berbagai inisiatif yang dilakukan oleh komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi rakyat yang telah melakukan upaya untuk menyediakan stok pangan, baik bagi warga desa maupun konsumen di perkotaan," pungkasnya.

Menyikapi hal ini, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, menjaga eksisting lahan pertanian merupakan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa secara mandiri.

"Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok anak-anak kita mau makan apa? Boleh ada perumahan, boleh ada hotel, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda (Peraturan Daerah) perlindungan lahan abadi pertanian yang sudah di tandatangani untuk tidak dialihfungsikan oleh kepala daerah. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51 tahun 2009, dikenakan sanksi penjara 5 tahun.

Hal ini juga didukung oleh Kemendagri yang telah memberikan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk turut  dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Penetapan Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Jangan sampai ada konspirasi tanda tangan pejabat, DPR atau segala macam untuk konversi lahan pertanian, penjaranya 5 tahun. Ada undang-undangnya itu," jelasnya.

Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kementan telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi. 

"Upaya pencegahan alih fungsi lahan, salah satunya dengan single data lahan pertanian. Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan pertanian dan produksi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan oleh mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

"Dinas terkait, khususnya pertanian, diharapkan mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan tim teknis. Di dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan kota sangat penting dan perlu peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Sarwo.

Penyebab lainnya, jelas Sarwo, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat, dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Dinas Pertanian Provinsi/Kabupateb/Kota diharapkan agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," pungkas Sarwo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI