Penyebab lainnya, jelas Sarwo, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat, dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Dinas Pertanian Provinsi/Kabupateb/Kota diharapkan agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," pungkas Sarwo.