Terdampak Covid-19, LPDB Restrukturisasi Kredit Koperasi dan UMKM

Senin, 27 April 2020 | 16:30 WIB
Terdampak Covid-19, LPDB Restrukturisasi Kredit Koperasi dan UMKM
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB - KUMKM), Supomo. (Dok : LPDB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan perekonomian khususnya untuk koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah agar tidak terlalu terdapak dengan adanya wabah Covid-19 ini.

Salah satunya adalah dengan melakukan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran cicilan kredit oleh koperasi dan UMKM kepada LPDB. “Jadi restrukturisasi ini diberikan kepada koperasi dan UMKM yang benar-benar terdampak. Kalau yang sebelum adanya Covid 19 bayar cicilannya sudah tersendat-sendat tidak akan kami berikan,” kata Supomo dalam video conferencenya, Senin (27/4/2020).

Supomo mengatakan, ini sudah ada sekitar 40-50 koperasi di Indonesia dengan total outstanding mencapai Rp240 miliar yang telah mengajukan penangguhan pembayaran kreditnya kepada LPDB .

Supomo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses dan verifikasi terhadap koperasi-koperasi tersebut agar segera mendapatkan keringanan.

Baca Juga: LPDB : Pinjaman Dana Bergulir hanya Disalurkan Melalui Koperasi

"Restrukturisasi diperlukan karena usahanya ( UMKM ) merosot sehingga mereka tidak bisa membayar cicilan ke koperasi jadi mau nggak mau LPDB harus melakukan restruktirasasi kepada koperasi juga karena koperasi itu juga melakukan pinjaman ke LPDB . Untuk mitra lain seperti LKNB (lembaga keuangan non bank) sedang dikaji oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI