Suara.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan perekonomian khususnya untuk koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah agar tidak terlalu terdapak dengan adanya wabah Covid-19 ini.
Salah satunya adalah dengan melakukan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran cicilan kredit oleh koperasi dan UMKM kepada LPDB. “Jadi restrukturisasi ini diberikan kepada koperasi dan UMKM yang benar-benar terdampak. Kalau yang sebelum adanya Covid 19 bayar cicilannya sudah tersendat-sendat tidak akan kami berikan,” kata Supomo dalam video conferencenya, Senin (27/4/2020).
Supomo mengatakan, ini sudah ada sekitar 40-50 koperasi di Indonesia dengan total outstanding mencapai Rp240 miliar yang telah mengajukan penangguhan pembayaran kreditnya kepada LPDB .
Supomo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses dan verifikasi terhadap koperasi-koperasi tersebut agar segera mendapatkan keringanan.
Baca Juga: LPDB : Pinjaman Dana Bergulir hanya Disalurkan Melalui Koperasi
"Restrukturisasi diperlukan karena usahanya ( UMKM ) merosot sehingga mereka tidak bisa membayar cicilan ke koperasi jadi mau nggak mau LPDB harus melakukan restruktirasasi kepada koperasi juga karena koperasi itu juga melakukan pinjaman ke LPDB . Untuk mitra lain seperti LKNB (lembaga keuangan non bank) sedang dikaji oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.