Hukumnya Bayar Zakat Tanpa Ijab Kabul Salaman saat Pandemi Corona

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 26 April 2020 | 16:05 WIB
Hukumnya Bayar Zakat Tanpa Ijab Kabul Salaman saat Pandemi Corona
Ilustrasi jamaah membayar zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan "muzakki" wajib bermasker, dan petugas juga menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu, petugas mengenakan sarung tangan pada saat ijab kabul. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI