Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, kembali menjelaskan pelarangan operasional penerbangan. Ternyata tak semua penerbangan yang dilarang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pelarangan penerbangan hanya untuk daerah yang terapkan Pembatasan Sosial Berslala Besar (PSBB) atau zona merah.
Sehingga, daerah yang belum dikategorikan zona merah, maka operasional penerbangan tetap diperbolehkan.
Kendati begitu, hampir pusat pergerakan penerbangan saat ini telah masuk zona merah. Salah satunya, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca Juga: Viral! Disetop karena Langgar PSBB, Emak-emak Malah Maki-maki Petugas
"Benar (larangan hanya untuk zona merah," kata Novie saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Maka dari itu, lanjut Novie, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.
Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19.
Sementara, pelarangan penerbangan yang dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo.
Baca Juga: Kapal Perang AS Lintasi Selat Taiwan, Jubir: Kami Beroperasi Sesuai Aturan
"Dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19," jelas Novie.