Buruh Batal Demo RUU Ciptaker Tanggal 30 April, KSPI: Harus Dibahas Ulang

Jum'at, 24 April 2020 | 17:55 WIB
Buruh Batal Demo RUU Ciptaker Tanggal 30 April, KSPI: Harus Dibahas Ulang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikan atau menunda pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan pada Jumat (24/4/2020).

Penundaan pembahasan tersebut dilakukan selama Pandemi Corona.

"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jumat (24/4/2020).

KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak, termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat indonesia.

Baca Juga: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Cilaka 30 April Batal!

"Keputusan Presiden Jokowi inilah, momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga Persatuan Indonesia dalam melawan Covid 19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi Corona," kata Said Iqbal.

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.

"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yg melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," katanya.

Baca Juga: Buruh Minta Diizinkan Demo Tolak Omnibus Law di DPR Saat Pandemi Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI