Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia bakal menyetop penerbangan ke daerah yang masuk zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menyusul adanya permberlakuan Larangan Mudik mulai hari ini.
"Mulai besok, Sabtu (25/4/2020) Pukul 00.00 Local Time rute-rute penerbangan domestic Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid 19 untuk sementara waktu tidak beroperasi," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Hingga siang ini, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.
Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
Baca Juga: Raib saat Temani Ayah Cari Pakan Ternak, ABG Tewas Diterkam Buaya
"Namun demikian, kami pastikan komitmen untuk menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat tetap akan jadi prioritas utama kami, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing," jelas Irfan.
Selain itu, Garuda Indonesia juga menegaskan komitmen atas keberlangsungan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat dapat tetap terpenuhi dengan pengoperasian penuh layanan kargo udara Garuda Indonesia.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa kebijakan penundaan sementara sebagian layanan penerbangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah sebagai upaya berkesinambungan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Kami tentunya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," kata Irfan.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut bagi calon penumpang yang berencana terbang ke rute rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.
Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.
Baca Juga: Disebut Pelakor oleh Warganet Indonesia, Ini Balasan Han So Hee