Meski Dilarang, Penerbangan Domestik Boleh Beroperasi: Hanya 24 April

Jum'at, 24 April 2020 | 10:12 WIB
Meski Dilarang, Penerbangan Domestik Boleh Beroperasi: Hanya 24 April
Petugas bandara mengecek suhu tubuh seorang penumpang yang baru turun dari pesawat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (16/3/2020). Sebagai ilustrasi bandara [SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan maskapai melayani penerbangan domestik sampai hari ini. Meski larangan mudik telah berlaku saat ini juga (24/4/2020).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa dibukanya operasional penerbangan hari ini adalah untuk melaksanakan kewajiban maskapai penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Dan disebutkan pula mulai hari ini tidak ada lagi pesanan tiket baru.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai hari ini, dengan reservasi lama, tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19," ujar Adita Irawati, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020). Sebagai ilustrasi bandara di Tanah Air [SuaraJogja.id/Hiskia Andika]

Sementara untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi, khususnya melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang bakal pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Hukuman Penjara Romahurmuziy Dikurangi Jadi 1 Tahun, Begini Sikap KPK

Penerbangan internasional itu juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," imbuh Adita Irawati.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 adalah sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah yang telah melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dan pemerintah melarang pesawat komersil terbang pada 24 April - 1 Juni 2020.

Adita Irawati menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19

Baca Juga: Akhir Pekan IHSG Ambles, 126 Saham Terbakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI