Suara.com - Pemerintah telah melarang warga berkendara keluar masuk Jabodetabek. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelarangan mudik lebaran.
Bahkan, warga yang sebelum keluar dan masuk wilayah Jabodetabek akan ditanyakan tujuan berkendara.
"Bahwa di dalam Jabodetabek masih berlaku seperti PSBB saat ini, kecuali yang disampaikan dirjen darat. Keluar atau masuk ke Jabodetabek akan distop tujuannya," ujar Kepala Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Polana B Pramesti lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Polana menuturkan, warga berkendara boleh mudik di sekitar Jabodetabek. Asalkan, warga memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PSBB.
Baca Juga: Warga Mudik Lebaran Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan bagi pekerja pabrik Karawang yang tinggal di Bekasi tetap diperbolehkan untuk keluar masuk perbatasan Bekasi dan Karawang.
"Dinamika di lapangan kita serahkan ke kepolisian. Nanti artinya dengan pembatasan atau penyekatan tidak kaku sekali. Kalau ada pergerakan dikatakan pegawai atau sebagainya nanti kepolisian akan menentukan di lapangan," tutur dia.
Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun
Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik meski dilarang. Seperti sudah dijelaskan, sanksi tersebut diberikan secara bertahap.
Sanksi tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Terminal Giwangan Tak Layani Bus ke Jabodetabek
"Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif contohnya darat belum ada sanksi ketentuan berlaku disuruh pulang saja nggak boleh mudik," ujar Staf Ahli Hukum Kemenhub Umar Aris Lewat Video Conference, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).