“Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 waktu Indonesia bagian barat sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Adita meminta seluruh anggota masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini mulai malam ini juga. Semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini.
“Juga mohon kepada masyarakat sudah dapat dipahami, bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk keselamatan kita bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19 ini di Indonesia. Untuk itu, mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya. (Antara)