Suara.com - Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai Jumat 24 April besok tidak bisa keluar masuk wilayah dengan menggunakan kendaraan pribadi. Sebab Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kemenhub Umar Aris mengatakan peraturan tersebut terbit per 23 April 2020.
“Permenhub sudah selesai diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomornya PM 25 Tahun 2020 per 23 April 2020,” kata Umar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis sore.
Ia menjelaskan dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas bahwa mudik dilarang mulai periode 24 April hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.
“Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif.
“Di mana pada tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,” katanya.
Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Jakarta 28 Hari, Sopir Ojol Makin Menjerit
Pada tahap kedua, yaitu 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk ada denda. Adita mengatakan Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini , termasuk di antaranya Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api.