Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat titik pantau dalam kebijakan larangan mudik. Hal ini agar memudahkan pemantauan bagi warga yang masih nekat melakukan mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan salah satu titik pantau berada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yaitu pada KM 31 Cikarang Barat.
Selain itu, jalan-jalan nasional maupun jalan alternatif atau jalan 'tikus' juga terdapat titik pantau. Dalam titik pantau itu, terdapat beberapa petugas gabungan yang akan memantau warga yang masih membandel.
"Jadi jangan khawatir jalan tikus sudah koordinasi, tol jalan nasional jalan lain oleh Polsek setempat akan ditutup jadi akses keluar masuk ada beberapa yang terawasi," ujar Budi lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, DIY Tutup Semua Transportasi Udara Darat dan Laut
Budi menuturkan, semua angkutan pribadi pelat hitam mobil maupun motor juga dilarann keluar dari kota yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selain itu sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi dan Kemudian lalu lintas umum barang memang cukup banyak di Cikampek perioritas kita," ucap Budi.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akhirnya pemerintah sepakat melarang masyarakat mudik. Pelarangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April 2020.
Luhut menegaskan, jika masyarakat yang masih nekat untuk mudik makan akan diberikan sanksi.
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.
Baca Juga: Kemenhub Sebut Batas Larangan Mudik Paling Lambat Hingga 15 Juni 2020