Ia menambahkan, penyemprotan disinfektan diharapkan dapat membantu industri usaha kecil dan menengah (UKM), agar tetap terjaga eksistensi usahanya dan terhindar dari penularan Covid-19. Menaker menambahkan, pandemi Covid-19 sangat memukul kondisi sosial dan ekonomi nasional.
Kondisi ini membuat sejumlah perusahaan mengambil inisiatif untuk melakukan efisiensi.
“Sebelum sampai PHK, tentu banyak pilihan-pilihannya. Kita berharap kepada teman-teman pengusaha, benar-benar PHK dijadikan upaya terakhir,” ujarnya.
Menaker mengatakan, ada langkah lain yang dapat diambil untuk menghindari PHK, seperti efisiensi biaya produksi, mengurangi upah pekerja tingkat manajerial dan direksi, mengurangi waktu kerja, atau merumahkan sementara pekerja secara bergantian.
Baca Juga: Bantu Pekerja yang Di-PHK, Kemnaker Berdayakan Program Padat Karya