Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Cara yang bisa dilakukan, mungkin dengan meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji.
Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kepada pengusaha agar tidak terjadi PHK dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19.
"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, ya dicoba dululah langkah itu," demikian ujarnya.
Ida mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.
Baca Juga: Bantu Pekerja yang Di-PHK, Kemnaker Berdayakan Program Padat Karya
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rezeki, anak-anak yang di-PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," sambung Ida, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta Rabu (22/4/2020).
"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan, karena industri industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid-19 di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3 (keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja)-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya, " lanjutnya.
Ida mengungkapkan data terbaru Kemnaker per-21 April, jumlah pekerja total ada 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19.
Jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan, sedangkan yang di-PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang.
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," tutup Menaker.
Baca Juga: Gagal Kerja karena Covid-19, Kemnaker akan Pulangkan PMI ke Kampung Halaman