Cara Refund Tiket Kereta Api yang Terlanjur Dibeli untuk Mudik Lebaran

Kamis, 23 April 2020 | 06:20 WIB
Cara Refund Tiket Kereta Api yang Terlanjur Dibeli untuk Mudik Lebaran
Ilustrasi tiket kereta api. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan akan mengembalikan 100 persen tiket yang sudah dibeli para pemudik kereta jarak jauh dan kereta lokal dari dan ke Jakarta. Penukaran tiket atau refund tiket kereta api dapat dilakukan pada 24-30 April 2020.

Kepala Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pemberhentian operasional kereta jarak jauh dan kereta lokal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

"Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," kata Eva melalui keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Baca Juga: Mulai Besok Kereta Api Stop Beroperasi Imbas Larangan Mudik

Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.

Pembatalan ini untuk sementara dapat dilakukan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan.

"PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020," ucapnya.

Berikut ini stasiun yang melayani pembatalan tiket atau refund tiket yang buka setiap hari (Senin-Minggu) Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Jakarta Kota
  4. Stasiun Bogor Paledang
  5. Stasiun Cikampek
  6. Stasiun Rangkasbitung
  7. Stasiun Serang
  8. Stasiun Bekasi

PT KAI menghentikan seluruh operasional kereta jarak jauh dan kereta lokal dari dan ke luar wilayah DKI Jakarta mulai Jumat 24 April 2020.

Baca Juga: Dilarang Mudik, Ramai Warga Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Pasar Senen

Kebijakan ini berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan seiring perkembangan dan evaluasi PT KAI dan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI