Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, saat ini lembaganya mendapatkan banyak keluhan dari para pengusaha nasional yang meminta adanya keringanan pembayaran pajak di saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Suryo saat media briefing bersama media melalui video teleconference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Kami menerima sekitar 20 ribu permohonan keringanan pajak dari pe pengusaha," sebut Suryo.
Tapi kata Suryo dari angka 20 ribu permohonan tersebut, ada sekitar 4.634 yang ditolak permohonannya karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti halnya soal Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU.
Baca Juga: Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar
"Ada sekitar 4.634 yang kami tolak karena tidak memenuhi syarat, salah satunya KLU," katanya.
Selain itu, permohonan yang ditolak karena masih banyaknya pengusaha yang mangkir dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2018.
Adapun rincian dari 20 ribu permohonan ini yaitu pertama untuk insentif PPh Pasal 21. Ditjen Pajak menerima 12.062 permohonan. Dari jumlah itu, 9.610 permohonan disetujui dan 2.452 ditolak.
Lalu PPh Pasal 22 Impor dengan 3.557 permohonan. Dari jumlah itu, 2.905 diterima dan 652 ditolak. PPh Pasal 23 dengan permohonan 53 dan semuanya diterima.
Terakhir yaitu PPh Pasal 25 dengan 4.346 permohonan dengan 2.816 pemohon diterima dan 1.530 ditolak.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Pakai Aplikasi Ini!