Suara.com - Ribuan buruh di Sumatera Utara berencana turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Elemen buruh yang tergabung dalam DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ini akan melakukan aksi pada 30 April 2020, di Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, buruh mengaku kecewa karena saat terjadi pandemi COVID-19, Pemerintah pusat dan DPR RI malah akan membahas pengesahaan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Buruh sedang hadapi kematiannya selain risiko terpapar COVID-19, kami juga bisa mati masa depan jika Omnibus Law di sahkan. Pemerintah sengaja mencari kesempatan di tengah wabah yang sedang kita hadapi ini,” kata Willy ditulis Rabu (21/4/2020).
Baca Juga: Diduga Kena PHK saat Corona, Pemuda di Kembangan Gantung Diri di Indekos
Dalam aksi nanti, kata Willy, buruh akan menyerukan penolakan terhadap Omnibus Law, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi akibat COVID-19, dan selesaikan kasus perburuhan di Sumut.
“Massa buruh yang akan turun berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu dan Tabagsel. Besok, surat pemberitahuan aksi akan kita layangkan ke Polda Sumut,” ujarnya.
Terkait imbauan dan maklumat Polri yang melarang aksi dan perkumpulan massa saat pandemi COVID-19, Willy mengaku, pihaknya tetap akan menjaga sistem keamanan kesehatan bagi para peserta aksi, seperti memakai sarung tangan dan memakai masker serta mengatur jarak.
Willy berharap, Polri dalam mengamankan jalannya aksi dengan cara humanis dan mengerti kondisi psikis buruh saat ini.
“Kami juga berjuang melawan virus corona, kami juga akan melawan bila Pemerintah memaksakan pengebirian dan pemiskinan hak kaum buruh,” ungkapnya.
Baca Juga: Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta
Willy berharap, Polisi dapat menjembatani pimpinan buruh dan DPR RI agar tidak membahas Omnibus Law selama pandemi ini belum berakhir.