Harga Gas Turun, PGN Bakal Merugi

Rabu, 22 April 2020 | 08:23 WIB
Harga Gas Turun, PGN Bakal Merugi
Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan perawatan rutin dan pengecatan terhadap pipa gas.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi VII DPR RI menegaskan, kemampuan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU harus dipertimbangkan. Pasalnya, belum ada kejelasan insentif yang diberikan untuk meringankan beban perusahaan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, ada usulan isentif fiskal ke pemerintah atas kebijakan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU. Namun untuk memberikan insentif akan memakan waktu, sementara kebijakan penurunan harga gas sudah harus berjalan.

"Ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif secara fiskal, nah pertanyaannya apakah cash flow PGN cukup kuat, karena Ini (insentif) butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN pemerintah," ujar Eddy, dalam Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi VII DPR yang membahas dampak COVID-19, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Menurut Eddy, kemampuan keuangan PGN pun harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas, sebab belum ada kejelasan insetif untuk sektor hilir migas.

Baca Juga: Jadi Beban Negara, DPR Minta Pemerintah Kaji Penurunan Harga Gas

Sementara itu, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menjelaskan, penurunan harga gas untuk konsumen industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 membuat PGN nombok dalam menjual gas ke konsumen industri.

"Harga gas industri itu sekitar 8,4 dolar AS per MMBTU jadi menurunkan ke 6 dolar AS ada gap 2,4 dolar AS ini dibantu juga ditutup sebagian penurunan harga gas waktu kita membeli dari hulu, gas hulu ditetapkan turun antara 4-4,5 dolar AS per MMBTU saat ini kami membagi secara avrage sekitar 5,4 dolar AS per MMBTU sehingga ada penurunan sekitar 1,4 dolar AS per MMBTU penurunan dari harga jual 2,4 dolar AS per MMBTU dan dikurang beli dari hulu. Jadi masih ada gap," jelasnya.

"Gap itu akan kami hitung secara detail akan kami sampaikan melalui Pertamina ke menteri BUMN dan ESDM untuk bisa mendapatkan kompensasi atau insentif tersebut itu penjelasan kami mengenai dampak permen 08," tambah dia.

Penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tatacara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri pun akan berdampak pada sisi pendapatan perusahaan diperkirakan sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah.

Sementara di di sisi lain PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar 1,95 dolar AS miliar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibanya.

Baca Juga: Api Berkobar Bakar CPP Gas Gudih Pertamina di Cepu Blora

"Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu," imbuh Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, komisi VII DPR mendorong Kementerian ESDM mengkaji ulang dan menundan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri karena berpotensi menghambat kinerja BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI