Curhat Ojol: Urus Keringanan Kredit di Leasing Tak Semudah yang Dibayangkan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 05:19 WIB
Curhat Ojol: Urus Keringanan Kredit di Leasing Tak Semudah yang Dibayangkan
Sejumlah driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski telah difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan POJK No. 11/POJK.03/2020, banyak mitra pengemudi ojek berbasis aplikasi online (Ojol) mengeluhkan persyaratan untuk mengajukan program keringangan bagi mereka yang terdampak wabah Covid-19.

Setelah negosiasi yang dinilai alot, ternyata mereka tetap diharuskan membayar sejumlah uang tertentu yang tentunya sangat sulit diwujudkan di saat penerapan PSBB membuat lebih dari 50% pendapatan mereka berkurang.

Riki Siswanto, seorang mitra pengemudi Ojol, mengungkapkan pengurusan keringanan cicilan kredit tak semudah yang dibayangkan masyarakat.

Merujuk pernyataan resmi Presiden Joko Widodo agar pihak perbankan maupun pembiayaan meringankan cicilan kredit, ternyata tak gampang mendapatkan fasilitas yang dijanjikan tersebut.

Baca Juga: Anak Menangis Kelaparan, Driver Ojol Panik Tukar TV Jadul dengan Beras

“Harus diurus lewat laman resmi, setelah itu memasukan data kredit, dan negoisasi,” kata Riki ditulis Rabu (22/4/2020).

Namun pada kenyataannya, dia mengakui realisasi keringanan yang diberikan perusahaan pembiayaan banyak yang memberatkan. Misal, jelas Riki, yaitu terdapat persyaratan untuk melakukan pembayaran di muka untuk bunga cicilan selama tiga bulan.

“Setelah setop bayar tiga bulan, saya harus menanggung besaran cicilan kredit yang naik setelah tiga bulan. Selain itu, ada penambahan tenor pula selama disetop tiga bulan tersebut, sehingga memperpanjang masa kredit,” ungkapnya.

Dengan prosedur seperti itu, Riki merasa bahwa keringanan cicilan jusru menambah beban para mitra Ojol. Para pengaju keringanan kredit, dibebankan bunga tiga bulan di muka, setelah itu ada penambahan angsuran yang harus dilunasi selama masa tenor.

“Perusahaan pembiayaan mendapatkan bunga di muka, dan penambahan jumlah angsuran. Sedangkan untuk masa cicilan yang disetop, itu akhirnya ditambah tenor 3 bulan, dobel sebenarnya,” kata Riki.

Baca Juga: Tak Ada Pemasukan, Luna Maya Bingung Bayar Gaji Karyawan dan Cicilan

Hal serupa juga diutarakan Mulyadi. Mitra Ojol mobil ini menilai, keringanan cicilan pada akhirnya hanya akal-akalan pihak pembiayaan untuk menambah pemasukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI